Powered By Blogger

Rabu, 17 Juni 2009

Minimal 3 manfaat dari Sholat yang akan diperoleh seseorang apabila Sholat tersebut dilakukannya dengan benar & khusyu, yaitu

1. Sholatnya mampu mencegahnya dari perbuatan keji & mungkar
2. Sholatnya mampu membuat hati & pikirannya tenang
3. Sholatnya mampu mengobati hatinya dari penyakit-penyakit seperti : sombong, iri, dendam, riya, pelit dll.

Dalam agama Islam, shalat itu memiliki kadar kepentingan yang amat besar. Bukti-buktinya adalah sebagaimana berikut:

Shalat merupakan rukun Islam yang kedua.

Shalat adalah amal hamba paling awal yang dihisab (dikalkulasi) nanti di hari kiamat. Jika diterima, maka akan diterima pula amal yang lainnya. Demikian pula sebaliknya, jika tertolak maka tertolak pula amal yang lain.

Shalat merupakan tanda istimewa bagi orang-orang yang beriman dan bertaqwa. Allah berfirman dalam memberikan sifat khusus bagi mereka: “Dan mereka itu senantiasa mendirikan shalat”. (Al-Baqarah: 3 )

Orang yang memeliharanya berarti telah memelihara agamanya. Sedangkan yang menyia-nyiakannya pasti dia menyia-nyiakan yang lainnya.

Ukuran Islam dalam kalbu seseorang seperti kadar shalat dalam kalbunya. Demikian pula bagian seseorang dalam agama seperti bagian dia dalam shalatnya.

Shalat merupakan bukti kuat mengenai cinta seorang hamba kepada Rabbnya dan tanda syukur terhadap nikmat-nikmatNya.

Karena urgensinya, maka Allah memerintahkan pelaksanaannya dalam kondisi bagaimanapun, baik dalam perjalanan atau mukim, dalam kondisi perang atau damai dan dalam keadaan sehat atau sakit.

Demikian halnya, seluruh nash (baik ayat ataupun hadits) menyatakan dengan jelas bahwa orang yang meninggalkan shalat adalah kafir. Nabi bersabda: “Sesungguhnya penghalang antara seseorang dengan kekafiran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat”. (HR. Muslim). Beliau juga bersabda: “Perjanjian di antara kita dan mereka adalah shalat, maka siapa saja yang meninggalkannya sungguh telah kafir”. (HR. Ahmad dan para pemilik kitab Sunan). Maka dari itu, jika orang yang meninggalkan shalat mati, maka dia kafir dan tidak perlu dimandikan, tidak dikafani, tidak dishalatkan, tidak dikuburkan di pemakaman kaum muslimin, hartanya tidak boleh diwarisi oleh keluarganya yang muslim tapi masuk dalam baitul mal kaum muslimin dan hukum-hukum lainnya.

Tidak ada komentar: